Sabtu, 11 Februari 2012

Art Director (Penata Artistik)


Pengertian:
Art director secara teknis adalah koordinator lapangan yang melaksanakan eksekusi atas semua rancangan desain tata artistik/gambar kerja yang menjadi tanggungjawab pekerjaan production designer. Seluruh proses penyediaan material artistik sejak persiapan hingga berlangsungnya perekaman gambar dan suara saat produksi menjadi tanggunghawab seorang art director.
Penyimpangan/perubahan pada saat eksekusi atas rancangan desain tata artistik/gambar kerja minimal harus atas persetujuan production designer atau sutradara terlabih dahulu. Seluruh proses dan hasil kerja seorang art director di bawah kendali/menjadi tanggungjawab production designer.
Pada proyek produksi dengan biaya terbatas, peran art director biasa dipegang langsung oleh production designer. Ia berkonsentrasi pada semua hal yang berhubungan dengan rancangan tata artistik dengan bantuan beberapa orang asisten.
Sistem produksi yang diterapkan di Eropa biasanya diperlukan seorang art director untuk mengeksekusi semua rancangan tata artistik karena seorang production designer berkonsentrasi penuh terhadap tata artistik secara menyeluruh. Production designer menginstruksikan art director dan timnya tentang tata letak seluruh elemen-elemen artistik, baik di dalam set maupun untuk persiapan adegan selanjutnya.
Tugas dan Kewajiban ART DIRECTOR:
Tahap Praproduksi:
1. Menjadi koordinator teknis eksekusi (eksekutor) tata artistik sejak persiapan hingga menjelang dilaksanakannya perekaman gambar dan suara di lokasi yang telah ditentukan.
2. Membuat breakdown dan jadwal kerja khusus bidang tata artistik.
3. Menyiapkan elemen-elemen material tata artistik lebih awal sesuai dengan rancangan gambar kerja dari production designer sebagai kesiapan menjelang shooting.
4. Bersama-sama manajer produksi dan asisten sutradara membuat jadwal shooting.
Tahap Produksi:
1. Menjadi koordinator teknis eksekusi (eksekutor) tata artistik termasuk penanggungjawab penyediaan segenap unsur tata artistik sesuai dengan tahapan proses perekaman gambar dan suara.
2. Mengarahkan pelaksanaan kerja staf tata artistik dan menentukan kualitas hasil akhir sebelum dan selama proses perekaman gambar dan suara.
Hak-hak Art Director:
1. Bersama production designer memilih dan menentukan tim kerja bidang tata artistik yang profesional dan cocok untuk bekerja dalam sebuah produksi film.
2. Art director berhak menolak perubahan bentuk tata artistik yang tidak mendapat persetujuan dari production designer dan sutradara.
Diambil dari:
Job Description Pekerja Film (versi 01)
Terbitan FFTV IKJ dan KFT
Cetakan Pertama, Maret 2008.
ISBN 979-979-99351-1-3