Sabtu, 15 April 2017

Institut Anak Indonesia produksi Opique Pictures



Institut Anak Indonesia, Menjaga Anak Indonesia.
Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak adalah Organisasi Masyarakat Sipil yang konsern untuk mempromosikan hak-hak anak kepada publik dan advokasi kebijakan perlindungan anak mulai dari level nasional sampai tingkat lokal agar terciptanya kebijakan yang Responsif anak anak dan peningkatan kapasitas berbagai pihak dalam rangka memahami hak anak secara utuh sehingga memiliki rasa keberfihakan dan sensitifitas kepada  anak yang kuat.

Diusianya yang ke-20 tahun, PKPA Telah mengembangkan Institut Anak Indonesia (IAI) sebagai pusat pembelajaran dan rujukan perlindungan anak di Indonesia. PKPA telah memiliki sumber daya manusia yang ahli dalam penelitian, advokasi, kampanye, fasilitator, dan narasumber di bidang hak anak, perlindungan anak, kesehatan reproduksi remaja, pencegahan HIV/AIDS, NAPZA, pengembangan ekonomi masyarakat miskin, Pengembangan kebijakan organisasi yang aman bagi anak, peningkatan kapasitas pemerintah dan lembaga dan penegak hukum.

Keahlian sumber daya manusia dan adanya produk-produk yang telah dikembangkan PKPA selama 20 tahun seperti produk modul, buku, dan media-media promosi untuk mendukung kerja-kerja organisasi dalam advokasi dan perlindungan anak, maka sudah menjadi mandat PKPA untuk berbagi pengalaman dan transfer pengetahuan kepada para pihak baik individu, organisasi, sekolah, dan instansi pemerintahan yang ingin meningkatkan kemampuan dan belajar tentang perlindungan anak bersama Institut Anak Indonesia.

“sedikit statement dari Direktur Eksekutif??”
Setiap keluarga, masyarakat, organsiasi penggiat perlindungan anak, sekolah, pemerintah, dan lembaga-lembaga pengak hukum, pada prinsipnya ingin memperlakukan dan melayani anak dengan baik, menginginkan mereka tumbuh dan berkembang, menginginkan mereka terlindungi dari segala bentuk kekerasan. Tetapi tanpa disadari seringkali kebijakan yang dibuat, perilaku yang ditunjukkan dan cara-cara kita memperlakukan anak justru menempatkan mereka dalam bahaya, dan berdampak panjang.

Oleh karena itu PKPA mendirikan Institut Anak Indonesia (IAI) untuk menjalin kemitraan dengan pemerintah, sektor bisnis, sekolah, masyarakt, dan lembaga-lembaga keagamaan memiliki pemahaman dan konsep perlindungan anak yang sesuai dengan prinsip-prinsip konvensi hak anak.  PKPA menyakini bahwa sistem dan jaringan perlindungan anak di Indonesia akan terbangun dengan lebih baik dan upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak akan dirasakan manfaatnya oleh anak-anak.