Rabu, 26 Januari 2011

PRODUCTION

PRODUCTION

BIDANG ENTERTAINMENT / INFOTAINMENT

*) PEDOMAN POKOK PENDIRIAN SEBUAH PRODUCTION HOUSE (PH).

a. Mendirikan sebuah PH (Production House) dengan bidang usaha perfilman dan infotainment dengan legalisasi badan hukum (Perseroan Terbatas).

b. Modal PT (tercantum di Akta) minimal Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

c. Bidang usaha PT tersebut harus tercantum di Akta ybs sebagai berikut;

1. Menjalankan usaha bidang Produksi Film dan Rekaman Video / CD

2. Menjalankan usaha bidang import dan eksport film.

3. Menjalankan usaha bidang studio film dan laboratorium film.

4. Menjalankan usaha bidang peredaran dan penggandaan film / video / CD.

5. Menjalankan usaha bidang periklanan.

6. Menjalankan usaha bidang import bahan baku film dan shooting equipment film.

7. Menjalankan usaha bidang rental shooting equipment.

8. Menjalankan usaha bidang produksi program untuk broadcast TV.

9. Menjalankan usaha bidang Event Organizer yang sehubungan dengan seni budaya, musik, infotainment, dll.

Legalisasi PT tersebut :

  1. Memiliki Akta Pendirian PT tersebut dari notaris dan disahkan oleh Departemen Kehakiman.
  2. Memiliki NPWP dari Dirjen Pajak Departemen Keuangan.
  3. Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Departemen Perdagangan.
  4. Memiliki Surat Izin Usaha PerFilman dari DEPDIKBUDPAR
  5. Memiliki Surat Keterangan Domisili Kantor PH dari Kelurahan setempat.


TRIPARTIT

PEMBUATAN TELEPROGRAM

I. BROADCAST TELEVISI

II. PRODUCTION HOUSE (PH / Pengisi Acara / Konseptor)

III. SPONSORSHIP (Perdana)



Prioritas

Dasar Pertimbangan

Pembuatan Program

Jenis Program apa yang hendak diajukan

Berapa Durasi

Per Episodenya

Siapa sasaran programnya

Broadcast mana yang hendak dipilih

Siapa pengisi acaranya (Talent)

Air time mana yang dikehendaki

NB : Secara Unique Selling Point Program dimaksud harus menarik, profesional & komersil

Sesuai : Visi sebagai Entertainment / Infotainment

Misi meliput penonton secara luas.


BUSSINES TIME FOR

ENTERTAINMENT / INFOTAINMENT

(AIR – TIME)


Lebih Mahal dari Reguler

Minimal 1 ½ X


30 menit per Episode

60 Menit per Episode

>60 Menit per Episode


BISNIS

SISTEM

JUAL LEPAS

PH. Tidak punya hak lagi

Atas Sebuah Program

Sama-sama memiliki hak dan tanggung jawab atas sebuah Program

Hak Mutlak atas Sebuah Program

INHOUSE

SHARING

BLOCKING

PERHITUNGAN RUGI / LABA

Adapun perhitungan rugi / laba dalam sebuah usaha Entertainment tergantung pada sistem bisnis yang kita pilih dan jenis programnya :

1. Pada IN HOUSE SYSTEM

Platform harga beli dari sebuah Broadcast misalnya Rp. X,- per Episode, maka pertelaannya :

a. Pengamanan modal 15 s/d 20% dari Rp. X,- = BEP (Break Event Point)

b. Efisiensinya dar BEP = Y

Jika kenyataan kalkulasinya melanggar BEP atau setidak-tidaknya “KIT” untuk 1 sequel pertama (13 paket), bisa kita jalankan. Namun apabila kurang dari itu sebaiknya kita mundur.

2. Pada SHARING SYSTEM

Pada Sistem ini kita diwajibkan mencari / mendapatkan sponsor untuk membiayai biaya produksinya. Besarnya adalah Fifty-fifty (50% jatah iklan tersedia, PH yang harus cari). Ini agak beresiko walaupun prospektif apabila berhasil menyedot iklan, terlebih dari jatah yang dimaksud.

Contoh : Hak dan kewajiban kita sponsor @ Rp. 15.000.000,-

(Bisakah BEP = Rp. 15.000.000,- x 6 – (15%) ?)

3. Pada BLOCKING TIME SYSTEM

Pada Sistem ini PH membeli hak siaran. Seluruh biaya produksi + biaya penyiaran sepenuhnya ditanggung oleh PH. Hak penyiaran dan pencarian iklan / sponsor adalah sepenuhnya milik PH.

Contoh : Biaya Produksi 1 episode = Rp. X

Biaya Siaran = Rp. Y

BEP = X + Y

Jika hasil pengumpulan iklan lebih besar dari BEP maka PH akan mendapatkan keuntungan, sebaliknya jika pengumpulan iklan lebih kecil dari BEP maka PH akan mendapatkan kerugian.

*) SASARAN

Adapun spesifikasi hal-hal tersebut di atas, diuraikan melalui :

1. Layar Kaca (Broadcast Televisi), meliputi :

1) Infotainment

2) Documentary

3) Profille,

4) FTV / Sinetron

2. Layar Lebar, Film untuk Bioskop

Yang harus disediakan oleh sebuah PH :

  1. Kantor untuk direksi dan manajemen lengkap dengan perlengkapan kantor, telpon, komputer, dll. Tempat parkir luas dan operasional kantor tidak terbatas waktu karena lingkungan perkantoran atau ruko umpamanya masalah overtime security, AC, lift, dsb.
  2. Staff kantor : sekretaris, operator komputer dan office boy.

Team kreatif yang profesional di bidangnya : programmer, produksi, marketing atau sponsorship department.

  1. Mobil lengkap dengan supir untuk operasional minimal 2 buah.
  2. Sarana dan prasarana harus disediakan sepenuhnya oleh produser, umpamanya uang makan pagi, siang, malam, BBM untuk mobil operasional + uang transport kalau tidak dijemput.
  3. Untuk menghemat biaya operasional harus ada perencanaan yang matang berdasarkan Polecy Perusahaan
  4. Perlu digarisbawahi pembuatan proposal budget produksi berdasarkan skenario dan desain produksi. Terlampir contoh proposal budget produksi FTV yang pernah diproduksi oleh PT Dapur Film dibuat / produksi bulan Maret 2006 dan ditayangkan di ANTV pada bulan Mei 2006.

N O T E

Usaha di bidang Entertainment / Infotainment ini dijamin Prospektif, asalkan :

- Cermat berhitung

- Punya lingkup ke dalam

- Sequel-sequel berikutnya adalah akumulatif profit

- Memiliki tenaga-tenaga profesional (Skill and experiences) yang profitable (bukan soal compassionate).

- Berani dan memahami pra-operasional yang relatif demi menembus / mencapai sasaran (program).

Demikianlah makalah ini kami sajikan, semoga dapat menjadi bahan pertimbangan untuk membuka usaha di bidang Entertainment / Infotainment.

SEMOGA INFO YANG SINGKAT INI DAPAT BERGUNA DAN BISA DIKEMBANGKAN SENDIRI.

sumber : http://rizkybroadcaster.wordpress.com