Ketentuan Partisipasi Kompetisi Festival Teater Anak (FTA) Ke-3 Sumatera Utara dan Aceh 2015 Tema: Kami Istimewa. Kami Berbeda. Kami Punya Masa Depan
Hadiah: Tabungan + Piala + Sertifikat
KETENTUAN PARTISIPASI:
SUB TEMA
Setiap komunitas peserta dapat memilih salah satu dari 5 (lima) sub tema:
Anak yang berkonflik dengan hukum
Anak korban penyalahgunaan NAPZA
Anak korban dari tindak pidana perdangan orang (trafficking)
Anak penyandang disabilitas
Anak-anak korban bencana alam
PESERTA
- Peserta adalah tim yang terdiri dari minimal 3 orang anak (berusia 6 - 18 tahun)
- Tim didampingi seorang dewasa (Misalnya: Guru, orang tua salah seorang anggota tim atau staf lembaga pendamping anak)
- Seluruh proses produksi teater dan pemeran seluruhnya masih berusia anak.
- Peserta wajib mengisi formulir pendaftaran dan mengikuti tahapan kegiatan FTA
- Peserta wajib menyerahkan soft copy file naskah dan 4 (empat) fotocopy naskah untuk Juri.
KRITERIA PENILAIAN
- Penyutradaraan
- Keaktoran
- Artistik (penggarapan unsur-unsur pendukung)
- Totalitas/performansi sebagai pertunjukan teater.
KETENTUAN PELAKSANAAN
- Durasi pementasan maksimal selama 20 menit, termasuk menyetting panggung yang dibantu panitia.
- Tidak boleh merubah keadaan panggung/stage yang sudah di setting panitia.
- Peserta yang menggunakan property sampah, atau yang menimbulkan kotoran di panggung wajib membersihkannnya lagi selesai pementasan
- Pementasan tidak diperkenankan menggunakan property yang dapat membahayakan audience (api, air, cat, minyak) dan bahan kimia yang mungkin bisa dikonfirmasikan dengan panitia terlebih dahulu
- Panitia hanya menyediakan standar property (meja dan kursi)
- Peserta diharap tepat waktu dalam penggunaan panggung saat Operasional panggung yang telah di jadwalkan panitia
- Masing-masing peserta diharapkan bertanggung jawab atas Set Up dan Clean Up pada pementasannya
- Segala property dan perlengkapan pentas peserta menjadi tanggung jawab masing-masing peserta
- Beberapa hal yang belum tercantum di atas dapat dikordinasikan lebih lanjut dengan panitia saat technical meeting.
KETENTUAN PENCAHAYAAN DAN SOUND SYSTEM
Cahaya
Penata cahaya dan penata musik peserta yang akan pentas stand by di area FOH. (boleh menyiapkan musiknya saat transisi pementasan)
Panitia menyiapkan lampu panggung sederhana
Perubahan fokus dan colour didampingi oleh stage crew.
Dilarang merubah tata letak lampu.
Sound
Panitia menyediakan :
1. Sound
2. Microphone 2 buah
3. Stand mic 1 buah
4. Laptop
5. Kabel jack
Penata musik peserta yang akan pentas stand by di area yang telah ditentukan dan disediakan panitia. Persiapan penataan musik pada saat transisi pergantian pementasan, jarak 1 peserta sebelumnya.
Beberapa hal yang belum tercantum di atas dapat dikordinasikan lebih lanjut dengan panitia saat technical meeting.
KETENTUAN TAMBAHAN**
- Tidak melanggar hak anak selama proses produksi dan pendampingan (Misalnya: meninggalkan aktifitas sekolah)
- Kompetisi FTA tahun ini untuk wilayah Sumatera Utara dan Aceh
- Peserta mendapat persetujuan dari orang tua
- Peserta hanya diperbolehkan mendokumentasikan pementasan dalam bentuk foto dan video di area yang sudah ditentukkan dan tanpa menggunakan blitz.
TAHAPAN KEGIATAN
- Pendaftaran partisipasi: sekarang – 30 Juni 2015
- Pengumpulan draft naskah: 30 Juni 2015
- Verifikasi berkas pendaftaran dan draft naskah: 03 Juli 2015
- Pembekalan/ technical meeting I: 11 Juli 2015
- Produksi teater: 11 Juli – 10 September 2015
- Technical meeting II: 11 September 2015
- Deadline Penyerahan naskah final: 05 Oktober 2015
- Pementasan dan penjurian teater: 07-08 Oktober 2015
- Penganugerahan FTA : 24 Oktober 2015
SEKRETARIAT FESTIVAL TEATER ANAK (FTA)
Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA)
Jln. Abdul Hakim 5A, Pasar I Setia Budi, Tanjung Sari Medan, Indonesia - 20238
Telp. (061) 8200170 – 8201113, Fax. 8213009
CP: 0823 6964 4244 (Ismail), 0831 9725 0111 (Opict), 0812 6332 2206 (Bambang)
FB: festivalfilm anak / Yayasan PKPA
Pin: 7EBA3E98
E-mail: pkpamdn@gmail.com / fevro.mail@gmail.com
Download Formulir Klik Disini
** Konsekwensi pengabaian dari ketentuan tambahan mengakibatkan pementasan peserta didiskualifikasi berdasarkan laporan yang diterima panitia dari orang tua atau pihak sekolah.