Sabtu, 11 Februari 2012

Juru Kamera - Operator Kamera


Pengertian Juru Kamera (Operator Kamera):
Juru kamera secara teknis melakukan perekaman visual dengan kamera mekanik ataupun elektronik dalam produksi film di bawah arahan pengarah fotografi dan bertanggungjawab kepadanya. Sutradara juga bekerja sama dekat dengan operator kamera untuk memastikan bahwa pandangan sutradara ditangkap oleh film sebagaimana yang diinginkan. Operator kamera adalah kru dari yang terpilih dalam produksi film yang secara langsung bertanggungjawab dari apa yang terlihat di layar.
Tanggungjawab pribadi adalah menjalankan kamera dan menghentikannya sesuai petunjuk/isyarat dari sutradara. Mengoperasikan kamera sesuai mood cerita dan efisien selama produksi dan menjaga komposisi frame yang pantas. Dalam produksi menggunakan video, juru kamera menggunakan headset yang dihubungkan dengan sutradara. Juru kamera bertanggungjawab kepada pengarah fotografi atas panning dan tilting dari kamera dan menjaga shot frame serta komposisi yang sudah diisyaratkan oleh pengarah forografi dan mempunyai kekuasaan untuk membatalkan shot karena kesalahan gerak kamera, fokus, komposisi, atau berbagai gangguan yang tidak diinginkan dalam frame oleh orang, benda dan lainnya.
Pada proyek film dengan bujet kecil, peran operator kamera biasa dipegang langsung oleh pengarah fotografi. Ia berkonsentrasi pada semua hal yang berhubungan dengan sinematografi dengan bantuan beberapa orang asisten. Sistem Inggris (English System), biasanya memerlukan seorang operator kamera untuk melakukan pembngkaian gambar, karena pengarah fotografi berkonsentrasi penuh terhadap penataan cahaya. Ia menginstruksikan operator kamera tentang penggunaan lensa dan filter yang dibutuhkan, serta gerak kamera yang berhubungan dengan penggunaan alat bantu lainnya, seperti dolly atau crane.

Tugas dan Kewajiban Juru kamera (Operator Kamera):
Tahap Persiapan produksi:
  1. Menganalisa mood dari skenario dan konsep sutradara. Dengan melakukan pengarahan, melakukan persiapan dan pemeliharaan peralatan kamera serta sarana penunjangnya.
  2. Melakukan uji coba secara teknis atas peralatan dan bahan baku yang akan dipergunakan dalam produksi.
  3. Melakukan koordinasi dengan key grip sehingga secara teknis dan efisien mampu melaksanakan konsep visual dan gerakannya.

Tahap Produksi:
  1. Melakukan perekaman visual secara teknis sesuai arahan pengarah fotografi, baik dalam hal komposisi, sudut pengambilan, gerak kamera dengan segala perubahannya.
  2. Mengkoordinasikan awak/kru kamera dalam melaksanakan tugasnya.
  3. Menjaga dan memelihara peralatan kamera dalam kondisi baik dan siap pakai.

Hak-hak Juru Kamera (Operator Kamera):
  1. Memberikan usulan yang bersifat teknis agar tercapai hasil rekaman yang baik.
  2. Meminta pengambilan ulang bila secara teknis hasil rekaman sebelumnya kurang baik.
  3. Operator kamera berhak untuk mengingatkan setelah pengambilan gambar, seperti menegur pengatur boom atau microphone apabila masuk ke dalam shot, refleksi equipment atau kru pada kaca, fokus yang tidak tajam atau kesalahan fokus lainnya, flare pada lensa, gerak kamera yang kurang halus atau kurang baik, dan hal-hal lain yang dapat mengurangi keindahan shot yang diinginkan. Pada produksi film yang memiliki bujet besar, operator kamera dapat melaporkan segala hal yang menjadi kekurangan setelah selesai melakukan pengambilan gambar.
Diambil dari:
Job Description Pekerja Film (versi 01)
Terbitan FFTV IKJ dan KFT
Cetakan Pertama, Maret 2008.
ISBN 979-979-99351-1-3